Apa Itu Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU)?

Menurut Peraturan Kementerian Ristekdikti, membuka PSDKU berarti membuka prodi yang sebetulnya sudah ada di kampus utama. Misalnya, Politeknik Negeri Sriwijaya memiliki prodi Akuntansi Sektor Publik di kampus utama dan kemudian juga membuka prodi yang sama di PSDKU OKU dan PSDKU Siak.

Merujuk pada aturan ini, maka perbedaan antara prodi biasa yang berada di kampus utama dengan PSDKU hanya terletak pada lokasinya. Dengan begitu, PSDKU juga memiliki kurikulum, metode pengajaran, fasilitas dan juga kualitas yang setara dengan prodi di kampus utamanya.

Tahukah kamu apa itu Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU)? Beberapa PTN memang membuka Program Studi di Luar Kampus Utama atau PSDKU. Namun, masih banyak nih yang belum tahu mengenai PSDKU. PSDKU merupakan program studi yang diselenggarakan di luar kampus utama atau di daerah lain. Sederhananya, PTN membuka kampus atau prodi tertentu di luar kota asalnya. Misalnya, Politeknik Negeri Sriwijaya yang berlokasi di Palembang membuka PSDKU di Kabupaten Siak Provinsi Riau dan Kabupaten OKU Provinsi Sumatera Selatan. berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan , Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No. 174/D/OT/2021 tentang Izin Pembukaan Program Studi di Luar Kampus Utama Pada Politeknik Negeri Sriwijaya di Kota Palembang.